Program E-KTP di Indonesia Siap Dimulai Agustus 2011


Program pembuatan E-KTP (elektronik-KTP/ Kartu Tanda Penduduk Elektronik) siap dimulai pada bulan Agustus 2011. Sebagai persiapannya, Kementerian Dalam Negeri mulai melakukan pengetesan pembuatan E-KTP di Jakarta. Uji coba ini dilakukan di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Hasilnya menujukkan, pembuatan E-KTP hanya memakan waktu 2 (dua) menit saja.
'Dari mulai rekam biodata sampai selesai hanya memakan waktu 2 menit 11 detik, padahal perkiraan kita mencapai waktu 4 menitan. Dengan waktu lebih cepat, diharapkan per hari data yang masuk ke program bisa sekitar 300 orang,' kata Dirjen Penduduk dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman di Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2011).
Bagi warga masyarakat yang hendak membuat E-KTP akan mendapatkan surat panggilan ke kelurahan. Kemudian warga akan mencocokkan biodata yang ada. Jika biodatanya cocok, maka akan dilanjutkan dengan pembubuhan tanda tangan, pengambilan sidik jari dan foto. Foto yang diambil disini bukan hanya mengambil wajah warga, namun juga retina matanya.
'Sistem ini sudah secara langsung terhubung ke pusat dari semua kecamatan di Indonesia, sehingga kalau ada data dobel pasti ketahuan karena sidik jarinya dan iris mata terekam. Jadi walaupun memakai wig, pasti ketahuan,' katanya.
Sesuai jadwal, perangkat E-KTP akan didistribusikan ke 267 kelurahan yang ada di Jakarta. Ada 707 perangkat komputer yang akan dikirim dan setiap kelurahan dapat 2 komputer. Paling lambat pukul 13.00 WIB, Kamis (28/7/2011), seluruh komputer harus sudah terdistribusi. 'Sedangkan untuk daerah, komputer harus terdistribusi besok. Pemasangan jaringan pada tanggal 31 Juli 2011 dijadwalkan beres karena pada 1 Agustus 2011 di seluruh Indonesia akan dimulai program pembuatan E-KTP,' katanya.
ProgramE-KTP ini sangat penting dalam upaya mencegah adanya KTP ganda setelah pembuatan E-KTP dilaksanakan. Bagi masyarakat yang ketahuan membuat KTP ganda akan terkena sanksi denda sebesar Rp50 juta, yang bersangkutan juga terancam hukuman penjara selama enam tahun.
Model atau bentuk E-KTP yang akan diterima masyarakat nanti ada semacam chip yang terpasang. Bentuknya seperti kartu anjungan tunai mandiri (ATM). Di dalam E-KTP tersebut akan terdapat nama, alamat yang tertulis seperti KTP lama, serta terdapat segudang data, di antaranya sidik jari yang dimiliki pemilik kartu identitas elektronik ini. Jari utama yang dipakai pada KTP baru (E-KTP) ini adalah jari telunjuk kanan dan kiri. Jempol dan jari lainnya juga akan terekam.