Tempat Prostitusi di Depok - Warga Kelurahan Harjamukti, Cimanggis, Depok mendesak penutupan kafe dan diskotek yang diduga sebagai sarang prostitusi. Tempat tersebut sudah diresahkan oleh warga sejak tahun 2007 dengan membuat petisi untuk menolak bisnis tersebut.

Kafe liar tersebut biasa beroperasi tengah malam hingga menjelang subuh dengan menyuguhkan gadis–gadis penghibur dan minuman keras. Kafe tersebut berbentuk bilik–bilik yang diduga digunakan sebagai tempat prostitusi.

Wakil Wali Kota Depok Idris Abdul Somad mengatakan, Pemerintah Kota tengah menyusun Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali untuk menentang keberadaan kafe tersebut. Surat peringatan tersebut akan dikeluarjab oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT).

“Prosesnya tiga minggu, setiap SP 1,2,3 akan dikeluarkan, kalau mereka tak mau membongkar sendiri maka akan dibongkar paksa,” katanya kepada wartawan, Rabu (26/10/11).

Sekretaris Komisi D DPRD Depok Bidang Sosial Sri Rahayu Purwatiningsih menengarai adanya bekingan aparat untuk mengamankan berdirinya kafe tersebut. Pihaknya sudah menginvestigasi secara langsung dan terbukti kafe tersebut dijadikan tempat prostitusi.

“Jadi bentuknya bilik–bilik, ada lebih dari lima kafe berjejer, kami terus dorong agar SP segera dikeluarkan Pemkot, mereka harus berani meski sudah dibekingi aparat,” tegas Sri.

Sri menambahkan kafe tersebut telah menyimpang dari promosi kota Depok untuk menjadi kota layak anak. Bahkan, kata dia, pihak kafe juga sudah membuka lowongan kerja untuk mempekerjakan pelayan wanita untuk melayani para pelanggan.

“Warga sudah resah, dan kami mewakili warga harus membongkar tempat itu, saya juga heran mengapa tidak dari dulu, apalagi berdiri dekat dengan pemukiman yang banyak anak kecil,” tandas Sri.